Bobong, Ufuktimur.com — Sebanyak 9 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan investasi bodong di Desa Langganu Kecamatan Lede, Pulau Taliabu.
Sedangkan kasusnya telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan. Selanjutkan, penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad saat ditemui Ufuktimur.com diruang kerjanya, Senin (1/12/2025). Achmad mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa saksi di Luwuk Sulawesi Tengah dan Ternate.
“Sudah 9 saksi kami periksa, termasuk ada saksi di Luwuk dan Ternate,” ujarnya.
Dia menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor SN ditemukan bahwa ternyata sebelumnya, SN juga melaporkan salah satu orang di Polda Malut dengan Inisial NU. Kata Achmad, NU dilaporkan karena diduga sebagai bos dari Investasi Bodong ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, ternyata ditemukan bos dibalik kasus ini, SU ini bagian dari kaki tangan NU di Taliabu,” katanya.
Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus investasi Bobong ini diperkirakan sekitar Rp.500 juta, nilai tersebut berdasarkan bukti berupa kwitansi yang diserahkan korban kepada penyidik. Tidak hanya itu, masih banyak korban yang telah menyampaikan laporan namun tidak memiliki bukti berapa kwitansi.
“Kalau diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam investasi bodong ini Rp.1 Miliar lebih, tapi berdasarkan bukti yang diberikan korban ke penyidik kurang lebih Rp.500 juta. Insa Allah dalam waktu dekat kami lakukan gelar perkara penentuan tersangka” tandasnya.(red)





