Sanana, Ufuktimur.com– Terlapor kasus dugaan pemerkosaan MLT alias Mardin Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terhadap seorang gadis berinisial DR (28) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Senin (25/8/2025).
MLT alias Mardin sempat mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sedang melakukan Reses.
Politisi Partai Hanura ini akhirnya dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR (28) yang berlangsung kurang lebih satu jam di ruang Unit PPA Polres Kepulauan Sula.
Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, MLT mengaku, dirinya telah dua kali dipanggil penyidik. Namun, panggilan pertama belum sempat memenuhi panggilan pertama. Ia baru dapat menghadiri panggilan kedua.
Dalam penjelasannya, Dia mengaku dirinya memiliki hubungan khusus dengan DR.
“Saya sudah dipanggil dua kali. Saya dengan yang bersangkutan itu, kami berdua punya hubungan pacaran sudah kurang lebih tiga tahun. Jadi kalau soal yang lain-lain, itu sudah masuk hal privasi,” ujarnya.
Dia mengatakan hingga saat ini dirinya belum didampingi kuasa hukum.
“Untuk sementara belum ada pendampingan pengacara. Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap MLT.
“Tadi MLT kami periksa kurang lebih satu jam. Untuk status hukumnya, MLT masih berstatus terlapor, dan kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Rinaldi. (Red)