Bobong, ufuktimur.com, — Rencana Bupati Pulau Taliabu melakukan renovasi Gedung Kantor Bupati usai melakukan peninjauan bersama Sekretaris Daerah mendapat sorotan keras dari Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. Ia meminta Bupati tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi terlebih dahulu menuntaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum diselesaikan.
Budiman menegaskan, langkah pertama yang harus dilakukan Bupati adalah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera menindaklanjuti temuan BPK berupa kelebihan pembayaran pembangunan gedung sisi kiri dan kanan Kantor Bupati sebesar Rp1.881.193.660,60 dengan menarik kembali dana tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
“Dari setoran itu bisa kita bangun kembali kantor bupati yang saat ini belum selesai. Jangan terburu-buru merencanakan renovasi sementara kewajiban mengembalikan uang daerah hasil temuan BPK belum dituntaskan,” tegas Budiman.
Selain itu, Budiman mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera menggelar Sidang Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Menurutnya, rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Budiman mengaku prihatin karena persoalan pembangunan Kantor Bupati telah menjadi temuan BPK sejak Tahun Anggaran 2023. Namun, menurutnya, penyelesaiannya belum menunjukkan langkah yang memadai.
“Cukup miris pola penganggaran pembangunan kantor bupati tersebut. Tahun Anggaran 2023 sudah menjadi temuan BPK. Tetapi pada Tahun Anggaran 2024 masih dilakukan pembayaran terakhir sebesar Rp1.913.889.024,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp1.820.123.355,38.
“Ini seharusnya menjadi perhatian serius Bupati. Mestinya ada ketegasan untuk memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jangan sampai pemerintah terus berbicara pembangunan baru, sementara uang daerah yang menjadi temuan pemeriksaan belum dipulihkan ke Kas Daerah,” katanya.
Budiman menilai penyelesaian temuan BPK merupakan ukuran komitmen pemerintah terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik. Menurutnya, setiap rupiah yang berhasil dipulihkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat digunakan kembali untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pemerintahan yang belum rampung.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila rekomendasi BPK tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut akan terus menjadi catatan dalam pemeriksaan berikutnya dan dapat memengaruhi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau memang Bupati ingin membangun kembali Kantor Bupati yang representatif, maka mulailah dengan menyelamatkan terlebih dahulu keuangan daerah. Tarik kelebihan pembayaran, laksanakan Sidang TP-TGR, setor ke Kas Daerah, kemudian gunakan uang rakyat itu untuk menyelesaikan pembangunan yang masih terbengkalai. Itu jauh lebih bertanggung jawab daripada langsung berbicara renovasi,” pungkasnya. (Red)










