Bobong, ufuktimur.com, — Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu mulai menyiapkan tim evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu. Pasalnya, masa kontrak PPPK Paru Waktu akan berakhir pada bulan Oktober 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Yosar Kardiat saat ditemui awak media baru – baru ini. Yosar mengatakan, saat ini dalam tahapan evaluasi. Kata dia, tim sedang bekerja. Menurutnya, dalam proses evaluasi ada indikator yang harus dipenuhi agar proses penerimaan PPPK sesuai dengan regulasi.
“Kami tetap berpegang teguh terhadap peraturan – peraturan sambil menunggu regulasi dari pusat untuk keberlanjutan perpanjangan PPPK Paru Waktu di Pulau Taliabu,” ujar Yosar baru – baru ini.
Yosar mengaku, pihaknya telah membentuk tim yang melibatkan pimpinan perangkat daerah karena mereka mengatahui betul indikator – indikator, sehingga nanti bersama Bupati, Wakil Bupati, BKPSDMA melakukan evaluasi.
Dia menegaskan, PPPK PW yang setelah menerima SK namun tidak melaksanakan tugas maka akan diputus kontraknya.
“Yang jelas kalau tidak bekerja maka akan diputus kontraknya, ini berdasarkan azas manfaat dan keadilan, jadi kalau tidak bekerja maka kita akan evaluasi” tegasnya.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang terkait evaluasi hanya dilakuan berdasarkan absen di bulan terakhir. Dia menegaskan itu, tidak benar. Yang diambil adalah data keseluruhan.
“Itu tidak benar, absen itu hanya satu indikator. Ada indikator – indikator yang akan menjadi dasar evaluasi, misalnya, kinerja, operasional di lapangan termasuk absen karena itu menjadi salah satu syarat untuk kita lakukan evaluasi. Untuk satu bulan itu sudah ada dalam sistem masing – masing perangkat daerah,” tutupnya. (Red)



