Bobong, ufuktimur.com, — Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Pulau Taliabu telah disampaikan kepada DPRD untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, saat dikonfirmasi, Senin (21/09/2026), membenarkan bahwa dokumen usulan Ranperda tersebut telah diterima DPRD.
“Iya, sudah diserahkan dokumennya. Tinggal menunggu jadwal paripurna penyerahan Ranperda,” ungkap Budiman.
Budiman menjelaskan, setelah penyerahan dokumen, Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Menurut Budiman, rapat paripurna penyerahan Ranperda menjadi salah satu tahapan awal sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Dalam prosesnya, DPRD akan memberikan ruang kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda, apabila rancangan tersebut merupakan usulan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi sebelum pembahasan substansi Ranperda dilanjutkan.
“Setelah penyerahan melalui paripurna, nanti akan masuk pada tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” kata Budiman.
Ranperda tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol selanjutnya akan dibahas oleh alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan, bersama pihak Pemerintah Daerah.
Pembahasan akan mencakup substansi pengaturan peredaran minuman beralkohol, mekanisme pengawasan, ketentuan perizinan, distribusi, serta kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian sesuai peraturan perundang-undangan.
Budiman menegaskan, setiap materi yang dituangkan dalam Ranperda harus melalui pembahasan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan di lapangan.
“Prinsipnya, Ranperda ini harus dibahas secara baik, termasuk substansi dan dasar hukumnya, sehingga ketika ditetapkan nanti dapat menjadi dasar pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerah,” ujar Budiman.
Setelah pembahasan substansi selesai, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan penyempurnaan terhadap rumusan pasal-pasal dalam Ranperda.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam laporan pembahasan untuk dibawa ke rapat paripurna pembicaraan tingkat II.
Dalam rapat tersebut, pimpinan alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan akan menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Apabila disetujui bersama, Ranperda tersebut akan memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Pulau Taliabu.
Selanjutnya, rancangan yang telah disetujui akan diproses untuk mendapatkan penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budiman berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme sehingga Ranperda tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Yang terpenting, seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari pembahasan sampai pada tahap pengesahan,” pungkasnya. (Red)





