Home Politik Pemerintahan Kunjungan Dirjen Polpum ke Sekolah Diduga Tanpa Protokoler, Begini Penjelasan Kabag Protokoler...

Kunjungan Dirjen Polpum ke Sekolah Diduga Tanpa Protokoler, Begini Penjelasan Kabag Protokoler dan Adpim

0
8
Sesi foto saat Dirjen lakukan kunjungan ke Sekolah SMP Negeri 1 Taliabu Barat

Bobong, ufuktimur.com — Kunjungan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri di SMP Negeri 1 Taliabu Barat diduga tanpa Protokoler.

Amatan media ini, dibeberapa momen, yang berada dibarisan depan yaitu, Bupati, Dirjen Polpum, Wakil Bupati, dan sejumlah pimpinan OPD Sementara, unsur forkompinda baik dari unsur Kejaksaan, Polres dan Pengadilan berada di barisan belakang. Mestinya, unsur forkopimda berada di barisan depan.

Fungsi keprotokolan adalah mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan atau resmi untuk memberikan pelayanan prima, menjaga wibawa pemimpin, serta memastikan kegiatan berjalan tertib, rapi, dan sesuai aturan. Ini juga berfungsi menciptakan citra positif instansi dan menjaga kelancaran komunikasi antara pejabat atau tamu.

Perihal keprotokolan di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur tata cara penyelenggaraan acara kenegaraan/resmi yang meliputi tata tempat, upacara, dan penghormatan bagi pejabat, perwakilan negara asing, serta tokoh masyarakat.

Hal ini nampaknya tidak berlaku di Kabupaten Pulau Taliabu, itu terlihat dalam penjemputan maupun kunjungan di Sekolah. Terlihat Kepala Dinas Pendidikan dan Asisten Satu berdiri tegak di depan sedangan unsur-unsur forkopimda berdiri sejajar di belakang para pimpinan OPD tersebut.

Kepala bagian protokoler dan administrasi pimpinan, Adimas dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kegiatan di SMP Negeri 1 Talbar itu sifatnya kunjungan lapangan/peninjauan langsung, bukan acara seremoni resmi dengan susunan kursi kehormatan di barisan depan.

Menurutnya, Kalau formatnya peninjauan seperti itu, posisi pejabat memang menyesuaikan kondisi lokasi, alur kegiatan, dan pertimbangan pengamanan.

“Jadi tidak selalu menggunakan formasi barisan depan seperti saat rapat resmi atau acara di aula,” jelasnya.

Lanjut Adimas, secara prinsip, unsur Forkopimda tetap mendapatkan tempat duduk penghormatan sesuai ketentuan keprotokolan. Tidak ada pengabaian tata urut, hanya penyesuaian dengan situasi di lapangan.

“Terima kasih atas masukannya, tentu menjadi perhatian kami ke depan agar pelaksanaan kegiatan semakin baik,” tutupnya. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here