Bobong, ufuktimur.com — Banyak kapal nelayan tradisional berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT) yang belum mengantongi dokumen legalitas resmi, Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Taliabu mengintensifkan pendampingan lapangan untuk memfasilitasi penerbitan Pas Kecil bagi armada tangkap lokal di Kecamatan Lede.
Sebagai informasi, Pas Kecil merupakan surat tanda kebangsaan kapal yang menjadi dokumen legalitas krusial bagi kapal berukuran kecil, sekaligus dokumen dalam jaminan perlindungan hukum serta aspek keselamatan utama bagi para nelayan saat beroperasi di laut.
Kepala Dinas Perikanan Ismail Tiwu menyampaikan, kegiatan ini dilakukan dikarenakan sebagian besar kapal nelayan berskala kecil di Kecamatan Lede saat ini memang belum memiliki Pas Kecil.
“Kondisi ini mendorong kami untuk turun langsung ke lapangan guna memangkas jalur birokrasi dan membantu nelayan memahami prosedur administrasi yang diperlukan,” ujar Kadis Ismail Tiwu. Selasa (9/6/2026)
Ismail menjelaskan bahwa melalui kegiatan fasilitasi yang meliputi pendataan, pemeriksaan dokumen kepemilikan, hingga pengukuran kapal ini, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh nelayan memiliki dokumen yang sah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh nelayan di Kecamatan Lede memiliki dokumen kapal yang sah sehingga dapat melaksanakan aktivitas penangkapan ikan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kadis Ismail
Ia mengungkapkan, langkah taktis Dinas Perikanan ini sejalan dengan arahan Bupati Sashabila yang memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan legalitas armada tangkap secara bertahap.
“Bupati Sashabila menginstruksikan agar kami mendampingi permudah nelayan mengakses berbagai program bantuan dan stimulus penguatan ekonomi dari pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Kadis Ismail
Menurutnya, selama ini kerumitan birokrasi kerap menjadi alasan utama para nelayan enggan mengurus dokumen kapal mereka.
Sehingga proses verifikasi yang dilakukan secara langsung dinilai mampu memotong waktu dan biaya pengurusan secara signifikan.
Dirinya berharap, tertib administrasi yang dimulai dari Kecamatan Lede ini dapat direplikasi di kecamatan lainnya.
“Kami berharap dengan upaya ini dapat mewujudkan tata kelola perikanan daerah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)










