Home Hukum dan Kriminal Langgar Kode Etik Institusi, Tiga Anggota Polres Sula Diberikan Sanksi PTDH

Langgar Kode Etik Institusi, Tiga Anggota Polres Sula Diberikan Sanksi PTDH

0
7
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Muh. Hartanto pimpin upacara PTHD tiga personel Polres Sula

Sanana, ufuktimur.com — Tiga Personel Polres Kepulauan Sula Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ini dilakukan melalui apal di halaman Mapolres Kepulauan Sula, Kamis, (11/6/2025).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Kepulauan Sula serta perwakilan dari berbagai satuan fungsi.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Maluku Utara terhadap tiga personel, yakni Bripka Rusli Hadir, Brigpol Abdul Rifai Dano, dan Briptu Husain. Upacara dilaksanakan secara in absentia dengan menghadirkan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol pelaksanaan keputusan institusi.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Muh. Hartanto menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan bentuk pelaksanaan keputusan organisasi yang telah melalui proses pemeriksaan, mekanisme hukum, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia menyampaikan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat merupakan sanksi yang sangat berat bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, disiplin, maupun kode etik profesi Polri sehingga dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepada seluruh personel, jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tri Brata, dan Catur Prasetya yang wajib dipedomani dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan, bahwa kebijakan PTDH merupakan komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Melalui pelaksanaan upacara PTDH ini, Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme personel guna mewujudkan institusi Polri yang Presisi, berwibawa, dan dipercaya masyarakat,” tandasnya. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here