Sanana, ufuktimur.com, — Mantan Kepala Desa Lekokadai dan Bendaharanya resmi ditahan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AMLA, mantan Kepala Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021, dan WSP, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Lekokadai.
Berkas perkaranya keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Sesuai petunjuk jaksa, tahap II rencananya dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar AKP Wawan dalam konferensi pers, Senin 29 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Lekokadai. Modus yang digunakan para tersangka diduga berupa pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah, serta pembuatan nota belanja dan kuitansi palsu seolah-olah barang yang dibelanjakan telah sesuai dengan harga yang tercantum dalam APBDes.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.688.801.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal lainnya terkait tindak pidana korupsi dan penyertaan.
“Proses hukum akan terus berlanjut hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tegas AKP Wawan. (Red)










