Jumat, Agustus 14, 2026

Ketua Komisi III Minta PT. SWM Hentikan Operasi Sebelum Tunjukkan Bukti AMDAL

Must read

Bobong, ufuktimur.com, — Penolakan terhadap Tambang PT. Sapta Wirasta Mandiri (SWM) dan Konsultan CV.Wanaraya Lestasi yang saat ini sedang melakukan aktivitas pemasangan patok (Pal) area tata batas di kawasan hutan Desa Dege, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu terus digaungkan. Sebelumnya, penolakan tersebut datang dari kelompok Laskar Mei Kito kini, Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L Mayabubun juga ikut angkat suara terkait polemik tersebut.

Ia meminta agar PT. Sapta Wirasta Mandiri (SWM) dan Konsultan CV.Wanaraya Lestasi memperlihatkan SK Penetapan Persetujuan Pengelolaan Kawasan Hutan (PPKH), Surat Keputusan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangn (IUP).

Hal itu diungkapkan oleh Budiman saat melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak PT.SWM, Dinas Lingkungan Hidup, KPH, dan masyarakat Desa Dege yang tergabung dalam Laskar Mei Kito di ruang rapat Ketua DPRD Pulau pada Kamis (14/08/2026), kemarin. 

Dalam rapat tersebu, Budiman menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi dari pihak perusahaan PT.SWM yang saat ini tengah melakukan aktivitas di kawasan hutan Desa Dege. 

“Sekarang sudah ada kegiatan pemasangan patok area tapal batas oleh pihak perusahaan. Sehingga masyarakat menuntut keterbukaan izin usaha pertambangan serta dokumen AMDAL untuk ditunjukkan, karena yang merasakan dampak dari aktivitas pertambangan tersebut adalah masyarakat,”ujarnya.

Selain itu, Budiman juga meminta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemasangan patok tapal batas yang dilakukan oleh PT.SWM.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu agar meminta dokumen AMDAL PT.SWM yang sampai saat ini belum diupload kedalam sistem pelaporan elektronik lingkungan hidup (SIMPEL). 

“Saya tegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan aktivitas sebelum dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat itu diperlihatkan guna menghindari terjadinya konflik,”tegasnya Budiman. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article