Bobong, ufuktimur.com, — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman, mendesak Bupati Pulau Taliabu agar tidak melantik calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dinilai memiliki persoalan atau rekam jejak yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Desakan tersebut disampaikan Budiman menyusul informasi adanya surat rekomendasi dari Baznas RI Nomor R/375/BPR2-BHKL/KETUA/KD.02.05N1/2026, yang disebut berkaitan dengan proses pengisian kepengurusan Baznas di daerah.
Dalam informasi yang diterimanya, terdapat tiga nama yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, yakni Surahman La Madi, H. La Hudia Usman, dan H. Husni.
Budiman menyebut, masing-masing nama tersebut memiliki informasi mengenai persoalan pada masa jabatan atau aktivitas sebelumnya yang menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum dilakukan pelantikan.
“Informasi yang saya terima, ada tiga nama yang dinilai bermasalah. Karena itu, saya mengingatkan Bupati agar tidak terburu-buru melantik mereka sebelum seluruh persoalan dan rekam jejaknya benar-benar diklarifikasi,” kata Budiman.
Menurutnya, pengelolaan Baznas menyangkut dana umat, sehingga proses penetapan pengurus harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan serta memiliki integritas.
“Ini dana umat. Jangan sampai orang yang memiliki persoalan atau rekam jejak yang belum jelas justru diberikan kepercayaan mengelola dana zakat masyarakat,” tegasnya.
Budiman juga meminta Bupati Pulau Taliabu menjadikan rekomendasi dan pertimbangan dari Baznas RI sebagai bagian penting dalam mengambil keputusan, serta memastikan tidak ada calon pengurus yang dilantik sebelum persoalan yang dipersoalkan tersebut memperoleh kejelasan.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD agar pengelolaan zakat di Kabupaten Pulau Taliabu benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau memang ada persoalan, klarifikasi dan periksa dulu. Jangan sampai setelah dilantik baru muncul masalah. Baznas harus dijaga kredibilitasnya karena yang dikelola adalah amanah dan dana umat,” pungkas Budiman.
Sekadar diketahui, Surahman La. Madi saat menjabat direktur PDAM banyak temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Republik Indonesia, La Hudia pernah tersandung kasus Pidana dan H. Husni pernah bermasalah saat menjabat pengurus Baznas di Papua.
“Itu informasi yang saya dapat, sehingga itu. Saya ingatkan kepada bupati untuk tidak melantik mereka yang dianggap bermasalah ini,”tutupnya(Red)



