Senin, September 21, 2026

Dorong Peningkatan PAD dan Kebersihan, Pemda Taliabu Mulai Berlakukan Retribusi Sampah

Must read

Bobong, ufuktimur.com,- Dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun sistem pengelolaan kebersihan lingkungan yang lebih tertib dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi memulai pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan per September 2026. 

Pada tahap awal, pelaksanaan kebijakan tersebut difokuskan di dua wilayah pemukiman, yaitu Desa Bobong dan Desa Wayo, yang selama ini telah menerima layanan pengangkutan sampah dari pemerintah daerah. 

Pemungutan retribusi dilakukan secara langsung oleh petugas resmi DLH yang mendatangi rumah warga dan pelanggan, menyusul sosialisasi serta tahapan persiapan yang telah dimatangkan sebelumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Qomar Arief Madi, mengungkapkan, penerapan aturan ini berjalan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan fasilitas pelayanan di lapangan. 

“Alhamdulillah, mulai September ini Retribusi Pelayanan Persampahan sudah kami realisasikan di Desa Bobong dan Desa Wayo. Kami melaksanakannya secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat,” ujar Qomar.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata menargetkan penerimaan kas daerah, melainkan menjadi komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas layanan persampahan secara menyeluruh. 

Hasil pemungutan retribusi nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung operasional, ketersediaan sarana prasarana, hingga pembenahan jadwal pengangkutan sampah di pemukiman warga.

“Selama penarikan awal di lapangan, petugas mendapati beragam respons dari masyarakat, mulai dari dukungan penuh hingga saran dan masukan terkait efektivitas pelayanan,” jelasnya 

Qomar menegaskan, pihaknya terbuka terhadap seluruh masukan tersebut dan menyajikannya sebagai landasan evaluasi berkala.

“Kami menerima setiap masukan dan respons masyarakat sebagai bahan evaluasi. Ini menjadi bagian dari proses untuk terus membenahi pelayanan kami agar ke depan semakin baik dan masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari pelayanan persampahan yang diberikan pemerintah daerah,” akunnya 

Lanjut dia, penarikan retribusi ini bukan bentuk beban sepihak, melainkan wujud partisipasi bersama antara warga dan pemerintah dalam menjaga kebersihan daerah. 

“Jika tahap awal di Desa Bobong dan Desa Wayo berjalan optimal, DLH berencana memperluas jangkauan layanan dan pemungutan retribusi ke wilayah lain di Kabupaten Pulau Taliabu,” tukasnya. (Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article