Bobong, ufuktimur.com — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun menilai peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa masih lemah. Akibatnya, berbagai persoalan dalam proses pengadaan kerap berulang dan baru terungkap setelah menjadi sorotan publik.
Menurutnya, APIP seharusnya tidak hanya berperan melakukan audit setelah kegiatan selesai, tetapi juga melakukan pengawasan dan pendampingan sejak tahap perencanaan, proses tender, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“APIP memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan. Namun yang terjadi saat ini, banyak persoalan yang luput dari pengawasan sehingga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah,”ujar Budiman kepada media ini, Jumat (05/06/20286).
Ia menegaskan, pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran administrasi, penyimpangan prosedur, hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Padahal, tujuan utama pengawasan internal adalah mencegah terjadinya kesalahan sebelum menimbulkan kerugian bagi daerah.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah yang menggunakan anggaran besar. Menurutnya, APIP harus lebih proaktif melakukan evaluasi terhadap dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan di atas meja. APIP harus turun langsung melihat kondisi pekerjaan di lapangan sehingga dapat memastikan kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan yang dikontrakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah memperkuat kapasitas dan independensi APIP agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan objektif. Dengan pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya Budiman, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rentan terhadap penyimpangan sehingga membutuhkan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan. Karena itu, APIP dituntut menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam sistem birokrasi.
“Pengawasan yang kuat akan melahirkan pembangunan yang berkualitas. Sebaliknya, jika fungsi pengawasan lemah, maka berbagai persoalan akan terus berulang dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya. (Red)



