Bobong, ufuktimur.com, — Komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu dipertanyakan. Pasalnya, saat rapat koordinasi bersama dengan pihak pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) telah menghasilkan beberapa poin keputusan meski sebagiannya tak termuat secara tertulis dalam berita acara rapat.
Dalam rakor tersebut salah satu poin yang disepakati bersama adalah THM yang berada dekat dengan lingkungan Pasantren di Desa Kilong ditutup secara resmi dan harus dipindahkan ke lokasi dibagian desa Talo dan Holbota. Namun, faktanya pemilik tempat hiburan malam
Hal tersebut sama hal dengan pihak pengelola menganggap reme keputusan bersama yang telah disepakati saat itu.
Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Saiful Hendra mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah atas komintem untuk menutup THM yang berada di lingkungan Pasantren. Menurutnya, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan lokasi THM.
“Kalau hal yang sudah diputuskan secara bersama saja tidak dilaksanakan itu berarti Marwah pemerintah daerah saat ini telah diinjak oleh pemilik tempat hiburan malam,” tegasnya.
Menurut Saiful, tempat hiburan malam yang berdekatan dengan Pasantren tersebut sangat mengganggu aktivitas anak – anak dalam menimbah ilmu agama di pasantren.
“Hal aktivitas THM tersebut dibiarkan maka terus beroperasi maka itu sangat menggangu proses belajar adik – adik kita di pasantren,” ujar.
Karena itu, GP Ansor Pulau Taliabu mendesak Pemda untuk tidak menerbitkan izin THM yang berdekatan dengan lingkungan Pasantren. Selain itu, Pemda juga diminta untuk menginstruksikan ke PJ Kepala Desa Kilong agar tidak mengeluarkan rekomendasi kepada pemilik THM yang berada di desa Kilong.
“Jika pemilik THM tidak melaksanakan keputusan bersama itu maka sebaiknya ditutup secara pemanen saja,” tutupnya. (Red)



