Bobong, ufuktimur.com, — Maraknya pembalakan liar secara ilegal di area Desa Kawalo dan Woyo mengundang perhatian Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf. Hal ini sesuai dengan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Kawalo-Woyo, Kabupaten Pulau Taliabu.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Hasby meminta Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu dan Polda Maluku Utara agar segera mengusut tuntas laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hasby, sesuai informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa sebelumnya warga bersama sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sempat menghentikan aktivitas pengeluaran kayu dari kawasan hutan tersebut. Kayu yang hendak dibawa keluar berhasil dihentikan oleh masyarakat bersama anggota BPD.
Namun, setelah masyarakat dan anggota BPD meninggalkan lokasi, aktivitas pengeluaran kayu diduga kembali berlanjut. Bahkan, menurut laporan yang diterima, kayu tersebut tetap dikeluarkan pada malam hari, meskipun sebelumnya telah ada peringatan dari masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terhadap keberlanjutan kawasan hutan Kawalo-Woyo serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pemanfaatan hasil hutan.
“Masalah pembalakan liar secara ilegal ini, saya minta Polda Maluku Utara segera perintahkan Polres Pulau Taliabu untuk mengusut tuntas masalah ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hasby Yusuf saat menggelar reses di Desa Kawalo -Woyo baru – baru ini.
Hasby Personel Polres Pulau Taliabu dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menelusuri legalitas aktivitas pengangkutan kayu, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, semua pihak juga perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” ujar Hasby Yusuf.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap kawasan hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat yang menyampaikan informasi juga perlu mendapatkan ruang untuk didengar dan dilindungi sepanjang laporan yang disampaikan berdasarkan fakta.
Penanganan laporan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat setempat.
“Selain penegakan hukum, keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan pengawasan kawasan hutan berjalan efektif,” tutupnya.
Untuk diketahui, aktivitas pengolahan kayo Ballok di Desa Kawalo dan Woyo yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik merupakan ilegal. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, bahwa saat ini semua pengolahan kayu Ballok yang ada di desa Kawalo dan Woyo dilakukan secara ilegal. Bahkan, para pelaku pembalakan liar tersebut juga tidak ada yang memiliki izin.
Sebab, di Pulau Taliabu saat ini hanya 2 pelaku usaha yang memang izin industri. Meski begitu, wilayah izin operasional bukan berada di wilayah Kawalo dan Woyo. Karena itu, jika dibiarkan maka ini sama hal dengan pihak APH dan dinas kehutanan melalukan pembiaran. (Red)





