Sanana, Ufuktimur.com– Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus mendapat penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Asisten III Setda Kepsul, H.Jaidun, didampingi Kabag Pemerintahan, Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani (13/10/2025).
Kedatangan Menteri Supratman ke Malut merupakan bentuk perhatian atas komitmen seluruh pihak di Malut dalam percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada 1.185 desa dan kelurahan di Malut.
Maluku Utara termasuk tujuh besar Provinsi tercepat dalam pendirian pos bantuan hukum. Kedatangan Menteri Hukum merupakan bentuk dukungan beliau dalam mendorong peran Posbakum menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kunjungan kerja Menkum tersebut selain meresmikan Posbakum, Ia juga akan membuka pelatihan paralegal yang menjadi tumpuan dalam pelayanan Posbakum.
“Menteri Hukum juga memberikan penghargaan kepada seluruh kepala daerah di Malut Termasuk Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam percepatan pendirian Posbakum,” kata H. Jaidun.
Menurutnya, Posbakum memberikan banyak manfaat melalui layanan informasi dan konsultasi hukum, mediasi dan penyelesaian konflik, bantuan hukum dan advokasi, literasi dan rujukan ke advokat, serta banyak manfaat lainnya.
Kadis Kominfo, Basiludin Labesi menyampaikan apresiasi kepada semua stakeholder yang terlibat dalam pembangunan Posbakum di Kepulauan Sula sehingga mendapat penghargaan dari Menteri Hukum RI.
“Ibu Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas semua stakeholder yang terlibat dalam pembentukan Posbakum di Sula sehingga diberikan penghargaan oleh Menteri Hukum RI,” ucapnya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan terkait yakni Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Asisten III, 9 Kepala Pemerintahan Kecamatan dan 25 Kepada Desa dari Kepulauan Sula. (Red)






