Sanana, Ufuktimir.com– Sebanyak 990 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepulauan Sula resmi terima Surat Keputusan.
Penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Istana Daerah ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Kepulauan Sula, Hj.Fifian Adeningsi Mus, Senin (10/11/2025)
Pelantikan 990 orang PPPK di lingkungan pemerintah Kepulauan Sula tahun 2024 berdasarkan surat Keputusan Bupati nomor : 800.1.13.2/2810.1/Kep/IX/2025.
Berdasarkan SK Bupati Sula tersebut disebutkan masa kerja PPPK tahun 2024 terhitung 01 Oktober 2024 sampai 30 Desember 20230.
Bupati Sula dalam sambutannya menyampaikan, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dituntut untuk mampu melaksanakan Amanah Sebagai Aparatur Negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.
“Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi PPPK, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” ujarnya.
Fifian juga menekankan, Agar PPPK tahun 2024 disiplin dalam melaksanakan tugas di Satuan kerja masing-masing.
“Saya berharap kepada seluruh PPPK, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab, serta berdedikasi tinggi sesuai dengan kompetensi jabatan masing-masing,” pungkasnya (red)





