Bobong, Ufuktimur.com — Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi memberi warning kepada Pelaku usaha galian C yang beroperasi tanpa izin di Pulau Taliabu. Ia meminta kepada semua pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen izin usahanya. Pasalnya, polres Pulau Taliabu telah memberikan rans waktu selama 6 bulan di tahun 2025 untuk mengurus izinnya.
“Saya tegaskan kepada seluruh pelaku usaha tambang galian C yang beroperasi di Pulau Taliabu. Segera menyelesaikan dokumen izin usaha agar bisa beroperasi” Kata Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi baru – baru ini.
Adnan menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku usaha dipanggil ke polres dan diberikan berikan waktu kurang lebih 6 bulan melengkapi izin usahanya. Jika di tahun 2026 ini masih ada pelaku usaha Galon C yang berpartisipasi tanpa izin maka tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan di 2026 semua pelaku usaha sudah harus melengkapi dokumen perizinan” tegasnya
Kapolres juga ingatkan pelaku usaha untuk bekerja dengan baik dan gunakan anggaran dengan sebaik mungkin agar tidak ada penyelewengan.
“Kedepan saya akan panggil semua pelaku usaha tambang galian C untuk pertanyakan dokumen perizinan mereka. Karena kami sudah berikan waktu kurang lebih 6 bulan untuk mengurus izin” tandasnya. (red)






