Bobong, ufuktimur.com– Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus keluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Imbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.
Surat Edaran tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, pemerintah kecamatan, hingga masyarakat umum.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kamirudin menyampaikan bahwa imbauan ini diterbitkan untuk menjaga kerukunan, keamanan, serta ketertiban sosial selama Ramadan 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
“Surat edaran ini bertujuan memperkuat toleransi dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kenyamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Ramadan,” ujar Kamirudin, Minggu (15/02/2026).
Dalam surat Surat Edaran itu terdapat beberapa poin penting, antara lain yakni:
Pemkab Taliabu mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga dan menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan sehingga tercipta suasana aman, nyaman, dan tertib.
Pemilik usaha tempat hiburan seperti diskotik, kafe, dan karaoke diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas sepanjang bulan Ramadan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.
Pemilik restoran, rumah makan, kedai, warung, kantin, serta usaha sejenis yang beroperasi siang hari wajib memasang tirai/penutup bagian depan usahanya guna menjaga etika publik selama Ramadan.
Pelaku usaha makanan diminta membatasi jam operasional pada siang hari dan lebih memaksimalkan pelayanan pada sore hingga waktu sahur.
Penjual takjil diperbolehkan beraktivitas seperti biasa namun wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Masyarakat dihimbau menghindari penggunaan petasan/mercon demi menjaga suasana ibadah yang tenang dan khusyuk.
Para camat dan kepala desa diminta melakukan pengawasan aktif selama Ramadan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Kamirudin mengatakan, Kesbangpol akan memantau langsung pelaksanaan himbauan tersebut bersama perangkat daerah lainnya.
“Kami berharap seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dapat dipatuhi. Tujuan utamanya adalah menjaga harmoni sosial serta menjamin agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan khusyuk,” tegasnya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berharap situasi masyarakat tetap kondusif sepanjang bulan suci hingga perayaan Idul Fitri 1447 H. (Red)






