Bobong, ufuktimur.com, — Polsek Siap Gela Polres Pulau Taliabu kembali mengamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) jenis captikus di Desa Nunu dan Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara.
Dalam razia rutin yang berlangsung selama dua hari ini, Ratusan botol miras berhasil diamankan, dihari pertama sebanyak 62 botol dan 1 cerigen 20 liter. Dihari berikutnya, personel kembali melakukan razia di Desa Sahu dan kembali mengamankan 57 botol miras jenis capikus.
Barang bukti miras yang disitu langsung dibawa ke Polsek untuk dilaporkan ke Polres setelah itu dilakukan pemusanahan bersama dengan tokoh adat, Tokoh agama dan aparat desa.
Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka menegaskan personel Polsek akan menggelar razai rutin di wilayah hukum Polsek Gela. Tujuannya, untuk menekan angka kriminalitas dan kenakalan remajan yang timbul akibat konsumsi miras.
“Kami akan rutin melaksanakan razia , tujuannya untuk menekan angka kriminal, dan kenakalan remaja yang di timbul akibat konsumsi miras,” tegasnya.
Kapolsek mengingatkan para pelaku penjual miras agar tidak lagi menjual. Dia mengungkapkan, bahwa rata – rata miras yang disita berasal dari penjual yang pernah di razia sebelumnya.
“Kami juga menghimbau agar para palaku penjual agar tidak lagi menjual miras. Karena, kebanyakan miras yang disita penjual yang sudah pernah kena razia sblmnya,” ungkapnya.
Dia juga membutuh peran pemerintah Desa dan Toko masyarakat serta tako agama agar saling mengingatkan kepada warg, tetangga atau saudara yang menjual miras agar berhenti dari menjual miras. Menurutnya, Kasus krimanal di Taliabu Utara selama ini dipicu oleh miras.
“Jadi peran pemerintah Desa sangat penting untuk membantu kami Polri agar sama – sama kita berantas miras di wilayah Taliabu Utara, sehingga masyarakat pada umumnya mendapatkan rasa aman, lingkungan aman, situasi di wilayah hukum Taliabu Utara aman dan kondusif,” tutupnya. (Red)





