
Bobong, ufuktimur.com — Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pimpinan OPD Pengelola Pendapatan. Kamis, (4/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi II ini menghadirkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
serta Bagian Hukum,
Rapat tersebut membahas tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya pada sejumlah sektor yang menjadi sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti pentingnya percepatan implementasi regulasi guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Selain itu, membahas mekanisme pemungutan, pengawasan, serta langkah-langkah hukum yang diperlukan agar pelaksanaan pajak dan retribusi daerah berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin mengatakan, bahwa rapat tersebut menekankan pentingnya percepatan regulasi, serta mekanisme pemungutan, pengawasan agar pelaksanaan pajak dan retribusi daerah berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“PAD bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi cerminan kemampuan daerah berdiri di atas kekuatan dan potensi yang dimilikinya. Daerah yang kuat bukan yang bergantung pada bantuan, melainkan yang mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah PAD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,”ujar Suratman, Kamis (4/6/2026).
Lanjut Suratman, pada rapat tindak lanjut Perbup pajak dan retribusi, sudah ada beberapa Perbup teknis pungutan yang sudah dibuat, yakni Perbup tata cara pemungutan retribusi daerah, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan piutang retribusi daerah, tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah, tata cara perhitungan nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis sebagai dasar perhitungan pajak reklame dan Perbup tata cara pendaftaran dan pemungutan daerah
Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti, poin penting diselesaikan penetapan pajak konsumsi tenaga listrik disektor pertambangan. Kata dia, tahapan penetapan dan pungutan sudah dilaksanankan, dan tahun ini sektor pertambangan sudah wajib menyelesaikan pajak yang selama ini terkendala pada regulasi tehnis penetapan dan teknis pungutannya.
Ia mengatakan, optimalisasi PAD di sejumlah sektor yang ada di Taliabu bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan untuk mengelola potensi secara baik demi kepentingan masyarakat.
“Optimalisasi PAD bukan soal menambah beban masyarakat, tetapi tentang mengelola potensi daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. PAD yang meningkat harus berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat dan kualitas pelayanan publik,” tutupnya. (Red)


