Home Hukum dan Kriminal Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Taliabu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Taliabu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
6
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad

Bobong, ufuktimur.com, — Pelaku Pembunuhan di Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Senin, (29/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Taliabu, Iptu Achmad menyampaikan IF alias Febi (53) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Tersangka IF alias Febi diketahui membacok korban inisial Antoge (26) hingga meninggal dunia.

“Tersangka di ditahan dengan persangkaan kasus pembunuhan,” ungkap Achmad baru baru ini.

Achmad menjelaskan, tersangka di tahan sementara selama 20 hari kedepan.
Berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku, tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Ancamannya paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan pelaku sudah diamankan.

Ia menceritakan kronologi kejadian berdasarkan keterangan pelaku bahwa, berawal sekitar pukul 03.00 wit dini hari saat acara pesta joget berlangsung di Desa Talo. Pelaku menerangkan, kala itu korban diduga mabuk membawa parang (badil) buat keributan.

Pelaku kemudian menegur korban agar tidak ribut. Namun korban enggan mendengar pinta pelaku, sembari mengajak pelaku berkelahi. Karena emosi, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang.

“Setelah itu pelaku mendatangi rumah korban dan bertemu dengan korban yang saat itu masih memegang pisau, saat berhadapan dengan korban, pelaku langsung mengayunkan parang dan mengenai leher bagian kanan korban. Korban kemudian terjatuh ke tanah dan tidak bergerak lagi,” ungkap Kapolres AKBP Adnan Wahyu Kashogi versi keterangan pelaku, Selasa (22/6/2026).

Kata Kapolres, pelaku telah mengakui perbuatan tersebut dan menyesali kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Selanjutnya pelaku menyerahkan diri dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini polisi telah memeriksa 4 orang saksi yang mengetahui awal kejadian tindak pidana penganiayaan berat tersebut.

“Atas kejadian tersebut, jenazah korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Bobong, guna untuk dilakukan visum Et Repertum,” pungkasnya.

Sebagai catatan, pelaku dan korban sama-sama dipengaruhi minuman keras (miras).

Meski begitu, keluarga pelaku meminta polisi mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here