Bobong, ufuktimur.com, — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Pulau Taliabu telah mencapai tahapan akhir.
Setelah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara, substansi Peraturan Daerah (Perda) dinyatakan telah selesai dan siap untuk ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dengan rampungnya regulasi daerah tersebut, perhatian kini beralih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, khususnya terkait kesiapan pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak maupun Pilkades Antar Waktu yang ditargetkan dapat dilaksanakan sebelum akhir Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2026) menegaskan bahwa DPRD telah menyelesaikan tugas legislasi melalui pembahasan dan harmonisasi Ranperda. Menurutnya, setelah Perda siap, tanggung jawab berikutnya berada pada Pemerintah Daerah untuk memastikan tersedianya dukungan anggaran dalam APBD sehingga tahapan Pilkades tidak kembali mengalami penundaan.
“Perda sudah rampung. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyediakan anggaran. Regulasi sudah tersedia, sehingga pelaksanaan Pilkades sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam mengalokasikan pembiayaan,” ujar Budiman.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilkades bukan hanya merupakan agenda administratif, tetapi juga amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan menjamin keberlangsungan pemerintahan desa secara demokratis, efektif, dan memiliki legitimasi hukum.
Karena itu, ketersediaan anggaran merupakan syarat penting agar seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia, pemutakhiran daftar pemilih, pengadaan logistik, pengamanan, hingga pelantikan kepala desa terpilih dapat berjalan sesuai ketentuan.
Budiman juga mengingatkan bahwa apabila Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan anggaran yang memadai, maka pelaksanaan Pilkades berpotensi kembali tertunda. Kondisi tersebut dapat berdampak pada semakin panjangnya masa jabatan penjabat (Pj) kepala desa dan tertundanya hak masyarakat desa untuk memilih pemimpin definitif secara demokratis.
Secara yuridis, penyelenggaraan Pilkades memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
Ia menyebutkan, dasar pelaksanaan Pilkades berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, masa jabatan kepala desa, serta kewajiban pemerintah dalam menjamin terselenggaranya pemilihan kepala desa.
Demikian juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur lebih rinci mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur tahapan, tata cara, pembiayaan, hingga penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Budiman, pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa pada prinsipnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan biaya pelaksanaan di tingkat desa dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budiman berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti rampungnya Perda dengan menyusun alokasi anggaran secara memadai dalam APBD agar target pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu pada akhir tahun 2026 dapat terealisasi.
“Kepastian anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum, demokrasi desa, dan keberlanjutan pemerintahan desa yang efektif di Kabupaten Pulau Taliabu,”pungkasnya. (Red)










