Selasa, Juli 7, 2026

Polres Diminta Segera Usut Dugaan Pengrusakan RSUD Bobong, Budiman: Laporan Masyarakat Diperkuat Temuan BPK

Must read

Bobong, ufuktimur.com — Desakan agar Polres Pulau Taliabu segera mengusut dugaan pengrusakan bangunan RSUD Bobong kembali menguat. Selain telah dilaporkan oleh Pemuda Peduli Taliabu, persoalan tersebut juga disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa laporan masyarakat yang diperkuat dengan temuan BPK seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan.

“Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut. Ketika sudah ada laporan masyarakat dan diperkuat dengan temuan BPK, Polres harus segera mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh proses pembongkaran telah dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas Budiman.

Menurutnya, bangunan RSUD Bobong merupakan Barang Milik Daerah yang pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap pembongkaran, penghapusan, pemindahtanganan, maupun pemusnahan aset wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Budiman meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pembongkaran, mulai dari pejabat pengguna barang, pengelola barang, pihak pelaksana pekerjaan, hingga pihak yang diduga memberikan persetujuan atau perintah. Menurut dia, hasil penyelidikan harus menjawab apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapa pun yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aset daerah dibangun dengan uang rakyat, sehingga tidak boleh dirusak atau dibongkar tanpa dasar hukum yang sah,”pungkas Budiman. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article