Bobong, ufuktimur.com, — Personel Polsek Taliabu Timur, Polres Pulau Taliabu melakukan razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Taliabu Timur, Selasa, (6/7/2026)
Dalam razia tersebut, Personel Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Jakaria menerima informasi terkait kegiatan pembuatan (Penyulingan) miras di Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan Pulau Taliabu, Personel kemudian bergegas menuju lokasi yang diduga sebagai tempat penyulingan minuman keras tersebut.
Kapolsek beserta personil mendatangi lokasi pertama di Desa Sofan yang diduga sebagai tempat pembuatan miras, namun pemiliknya telah melarikan diri, Kapolsek kemudian memerintahkan personel untuk langsung melakukan pemeriksaan, dan ditemukan sebanyak 1 (satu) Drum ukuran 225 liter yang berisi miras jenis cap tikus. Selanjutnya barang tersebut langsung di musnahkan (tumpahkan).
“Miras yang disimpan dalam drum berukuran 225 liter tersebut langsung dimusnahkan, (ditumpahkan di lokasi),” ujar Kapolsek melalui rilis yang diterima ufuktimur.com.
Lanjut Kapolsek, personel kemudian mendatangi lokasi ke dua yang namun tak ada pemiliknya, diduga telah mendapat informasi bahwa tempat penyulingan pertama sudah dimusnahkan sehingga di tempat tersebut tidak ada proses penyulingan atau pembuatan miras.
Karena tidak ditemukan aktivitas pembuatan miras, Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk memusnahkan peralatan tersebut sehingga menjadi contoh atau bukti agar masyarakat yang lain tidak mengikuti atau membangun tempat pembuatan miras tersebut.
“Kapolsek memerintahkan anggota Polsek berserta Bhabinkamtibmas Desa Sofan untuk terus meningkatkan serta memantau aktivitas masyarakat yang membuat tempat penyulingan tersebut, sehingga personil Polsek bersama bhabinkamtibmas Desa Sofan berkolaborasi untuk memberantas peredaran atau tempat pembuatan (penyulingan) miras tersebut,” tutupnya. (Red)



