Bobong, ufuktimur.com, com, — Proyek Air Bersih Desa Limbo – Lohobuba yang di Kerjakan PT. Dian Dhia Dalato pada tahun 2023 mangkrak. Proyek senilai Rp28.3 Miliar yang bersumber dari APBN ini hanya dikerjakan sampai di pesisir pantai. Bahkan, hingga saat ini warga dua desa itu tak perna menikmati air bersih.
Dugaan kuat terjadi rekayasa laporan pekerjaan untuk mengamankan pencairan anggaran, namun faktanya warga masih harus menyebrang Lautan untuk mendapat air bersih di Desa Beringin Jaya.
Direktur PDAM Tirta Mandiri, Kisman Djanu dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengaku hingga saat ini warga Desa Limbo dan Lohobuba belum menikmati air bersih. Kata dia, proyek yang dikerjakan Balai Cipta Karya Provinsi Maluku Utara itu semestinya sudah membuat masyarakat dua desa di Kecamatan Taliabu Barat ini sudah menikmati air bersih.
“Proyek tahap dua yang oleh PT. Dian Dhia Dalato itu lebih parah hasilnya, karna air tidak pernah mengalir sampai ke bak penampung, hanya sampai di tepi pantai saja. Itu pun airnya tidak mengalir,” ujarnya.
Kisman menegaskan bahwa masalah air bersih di Desa Limbo masih menjadi tanggung jawab balai, karena belum ada penyerahan secara resmi ke Pemda. Bahkan, proyeknya masih bermasalah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak balai, meraka janji akan kordinasi dengan rekanan tapi sampai saat belum ada informasi lanjut,” katanya.
Ia menyebutkan, proyek air bersih Beringin Jaya – Limbo telah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp60 miliar. Sebab, dua kali dikerjakan, tahap pertama dianggarkan senilai Rp48 miliar di tahun 2020 dan kedua, Rp28,3 miliar di tahun 2023.
Pekerjaan tahap pertama tuntas 100 persen. Airnya mengalir sampai ke bak penanpung, sehingga warga dua desa telah menikmati air bersih. Tapi karena pipa dibawa laut putus karena arus kencang sehingga airnya tidak kembali mati. Kemudian, kembali diusulkan untuk pebaikan. Pada tahun 2023 Kematerian PUPR kembali menganggarkan melalui APBN sebesar, Rp28,3 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Dian Dhia Dalato. Namun, pekerjaanya mangkrak karena sampai saat ini masyarakat dua desa itu tidak menikmati air bersih.
“Walaupun sudah menghabiskan anggaran puluhan miliar tapi masyarakat masih harus menyebrang Lautan untuk mengambil air di Desa Beringin Jaya untuk dikonsumsi,” tegasnya.
Hal ini mendapat sorotan Praktisi Hukum, Sherly Bantu. Dia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengusut tuntas anggaran proyek tersebut. Ia menduga dalam pekerjaan proyek tersebut terjadi rekayasa laporan oleh pihak rekanan sehingga anggaran proyek dapat dicarikan 100 persen. Namun, fakta di lapangan terjadi lain.
Dia menegaskan bahwa saat dilakukan uji coba, airnya tidak mengalir kencang sehingga pihak kontraktor terpaksa menggunakan mesin Alkon untuk menarik air laut ke tepi pantai, dengan kepentingan pengambilan dokumentasi. Padahal, airnya tidak mengalir.
“Jadi kami minta Kejakasaan tinggi Maluku Utara agar mengusut anggaran proyek tahap dua sebesar Rp28,3 miliar yang dikerjakan oleh PT. Dian Dhia Dalato,” Desaknya.
Menurut Serly, dengan adanya rekayasa laporan pekerjaan itu membuat warga Desa Limbo dan Lohobuba menjadi korban. Sebab, pihak Kematerian hingga saat ini mengatahui bahwa warga dua desa di Pulau Taliabu telah menikmati air bersih. Padahal, sudah puluhan tahun warga harus bertaru nyawa di lautan untuk mendapat air bersih.
“Kan, warga kita yang jadi korban, karena dari kementerian tau bahwa air bersih di dua desa itu sudah aman, itu hanya laporan fiktif. Jadi, kami minta Kejaksaan tinggi untuk mengusut tuntas anggaran proyek air bersih Beringin – Limbo tahun 2023 tersebut,” tandasnya. (Red)





