Rabu, September 16, 2026

Tiga Proyek Strategis Daerah Tak Terlaksana, HMI Cabang Sanana Soroti Kebijakan Bupati Taliabu

Must read

Bobong, ufuktimur.com, — Tiga proyek stratgis daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2026 terancam gagal dilaksanakan. Pasalnya, hingga memasuki pekan kedua bulan September ini, tiga paket tersebut belum juga terlaksana. 

Proyek yang belum terlaksana tersebut yakni, Proyek Peningkatan dan Perbaikan Jalan dalam Kota Bobong dengan pagu Anggara sebesar, Rp.2 miliar, peningkatan dan perbaikan jalan Bobong – Dufo senilai Rp.2,4 miliar dan Pembukan ruas jalan Tabona -Sofan, Sofan – Loseng dengan alokasi anggaran sebesar Rp.6,5 miliar. Tiga paket yang bersumber dari APBD 2026 ini dipastikan terancam tak jalan.

Penyebab tiga proyek strategis tidak terlaksana, salah satu alasannya karena kebijkan bupati terkait tidak adanya anggaran 30 persen. Kebijakan ini sangat menyukitkan pihak ketiga dalam melakukan persiapan. Selain menyulitkan, kebijakan tersebut juga menimbulkan ketidakpastian bagi rekanan. Hal ini bukan tanpa alasan, karena selama ini banyak proyek yang telah tuntas dikerjakan namun tak dibayar lunas sehingga menimbulkan keraguan bagi rekanan. 

Disisi yang lain, kebijakan ini bertentangan dengan aturan. Meski tidak diberlakukan uang muka namun dalam setiap kontrak pekerjaan yang dibuat masih tertera jelas terkait masalah pembayaran uang muka. Dengan adanya kebijakan ini, sudah pasti menghambat percepatan pembangunan di Pulau Taliabu. Bukan karena pihak rekanan tidak memiliki modal. Namun, mereka merasa ragu dengan komintem pemda untuk membayar lunas setiap proyek yang dikerjakan hingga tuntas.

Hal ini mendapat sorotan Ketua Bidang Hukum dan HAM (Hukam) HMI Cabang Sanana, Safrin Sangadji. Menurutnya, kebijakan bupati tentang tidak adanya uang muka dalam setiap paket proyek membuat pihak ketiga kesulitan melakukan persiapan. Kondisi ini terlihat jelas dalam tiga proyek strategis daerah yakni, Proyek Peningkatan dan Perbaikan Jalan dalam Kota Bobong dengan pagu Anggara sebesar, Rp.2 miliar, peningkatan dan perbaikan jalan Bobong – Dufo senilai Rp.2,4 miliar dan Pembukan ruas jalan Tabona -Sofan, Sofan – Loseng dengan alokasi anggaran sebesar Rp.6,5 miliar.

“Kendala yang dihadapi pihak rekanan bukan karena tidak memiliki modal untuk mengerjakan proyek, namun mereka ragu akan konsistensi pemerintah daerah untuk membayar lunas proyek yang telah tuntas dikerjakan,” ujarnya.

Lanjut Safrin, jika bupati menginkan pembangunan di Taliabu tetap berjalan, mestinya bupati mempermudah para kontraktor. Kata dia, kebijkan bupati Taliabu ini bukan untuk menghindari penyalaguaan anggaran tapi karena bupati terlalu kaku dalam kebijakan anggaran. Menurut dia, mestinya bupati memberi kelonggaran kepada pihak rekan namun tetep mempertgas pengawasan dengan melibatkan semua pihak, baik penegak hukum, BPK dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan.

“Kami melihat sih, ibu bupati terlalu kaku dalam kebijakan anggaran. Kan ada APH, baik Kejaksaan, Kepolisian, libatkan juga BPK dan lembaga audit internal untuk lakukan pengawasan dengan begitu kami yakin pihak rekanan tidak berani berbuat macam – macam,” tegasnya. 

Dia menegaskan, kalau kebijakan tidak adanya pembayaran uang muka dalam setiap proyek ini tetap dipertahankan maka akan berdampak terhadap keterlambatan pembangunan. Jika demikian, maka itu Bupati sendiri yang menghambat pembangunan di negeri ini. 

“Kalau di daerah lain bole saja berlakukan kebijakan ini, tapi untuk Pulau Taliabu memang sulit, banyak rekanan yang teruama dengan Taliabu sehingga mereka tidak akan berani mengambil pekerjaan di Pulau Taliabu,” pungkasnya. (Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article