Bobong, ufuktimur.com, — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pulau Taliabu ditargetkan dapat rampung dalam pekan depan. Ranperda Inisiatif DPRD masuk dalam tahap finalisasi akhir.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD, Siliwanus Tono Himalaya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah memasuki tahap harmonisasi dan evaluasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara.
“Besok, (hari ini, red) adalah jadwal bersama dengan Fakultas Hukum Unkhair sebagai tim penyedia naskah akademik untuk kita revisi berdasarkan catatan – catatan hasil evaluasi oleh pihak Kementerian Hukum dan Ham, agar mendapat persetujuan bersama,” ujarnya saat ditemui awak media usai paripurna di Kantor DPRD Pulau Taliabu, Rabu, (9/9/2026)
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan guna memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan demokrasi yang kuat serta mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan saat pelaksanaan Pilkades nanti. Menurutnya, fokus utama Bapemperda dalam pembahasan ini adalah menjamin keterbukaan dan keadilan sistem Pilkades.
“Evaluasi dari pelaksanaan Pilkades sebelumnya menunjukkan adanya celah regulasi yang kerap memicu perselisihan. Ketiadaan kewenangan yang jelas pada lembaga pelaksana sering kali membuat penanganan masalah tertumpu secara tunggal pada Kepala Daerah (Bupati), yang berisiko memunculkan keputusan intervensi berbasis alasan politis,” katanya.
Dia menegaskan, untuk mengatasi persoalan tersebut, aturan mengenai pembentukan tim independen dan tim pengawasan akan dimuat secara eksplisit dalam pasal – pasal di Ranperda. Tujuannya, agar dapat memberikan kepastian hukum dan independensi penuh dalam penyelesaian sengketa Pilkades.
“Karena kita punya pengalaman pada Pilkades sebelumnya ketika ada masalah penyelesaiannya itu rancu. Sebab, tidak ada kewenagan yang diberikakn kepada kepada pihak tertentu sebagai regulasi untuk menyelesaikan masalah, sehingga semua masalah berujung ke Bupati, ini meciderai demokrasi. Pernah terjadi di beberapa daerah kepala desa terpilih tidak dilantik oleh Bupati, hal inilah yang kita hadapi hindari,”tegasnya. (Red)



