
Bobong, ufuktimur.com, — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang paripurna ini dipimpinan oleh Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya dan dihadiri oleh 8 anggota. Sementara dari unsur pemerintah daerah dihadiri langsung Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir beserta pimpinan OPD di lingkungan Pemda Taliabu serta Forkopimda.
Wakil ketua I, Sukardinan Budaya menjelaskan bahwa Penyampaian Rancangan Dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun anggaran 2026 yang kita laksanakan pada hari ini adalah merupakan bagian dari komitmen dan kemauan kita bersama untuk menyikapi berbagai tantangan terhadap anggaran pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2026.
“Perlu di ketahui bahwa penyampaian Dokumen KUA dan PPAS APBD perubahan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2026 yang kita laksanakan pada hari ini adalah merupakan bagian dari amanah perundang-undangan yang penjabarannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali di ubah dengan peraturan mentri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan terakhir kali di rubah dengan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentangn pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya
Sukardinan Berharap, kepada Badan Anggaran DPRD untuk tetap mencurahkan perhatian penuh dalam merampungkan KUA dan PPAS Perubahan Agar di serahkan kepada masing-masing komisi untuk dapat melakukan pembahasan bersama OPD mitra masing masing komisi.
“Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat merampukan pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026 dan di lakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah,” harapnya
Sementara itu, Wakil Bupati, La Ode Yasir menyebutkan, sesuai dengan amanat peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan KUA dan perubahan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, Kegiatan, dan antar jenis belanja; antar
3. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus anggaran dalam tahun anggaran berjalan; digunakan
4. keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
“Oleh karena itu, pada hari ini kami menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya
Wabup berharap, pembahasan dokumen ini dapat dilaksanakan secara efektif dan konstruktif, sehingga kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS dapat segera ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk melakukan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS yang disampaikan pada hari ini pada prinsipnya merupakan upaya penyesuaian terhadap kebijakan pembangunan dan penganggaran berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan periode berjalan serta perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan fiskal daerah,” harapnya.
Ia menegaskan, masyarakat menginginkan pembangunan yang tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab kita bersama.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terus berupaya memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” terangnya.
La Ode mengharapkan, dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disepakati bersama yang selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat dilaksanakan secara efektif, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan, sehingga Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat segera disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Red)


