Bobong, ufuktimur.com, — Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mempertanyakan efektivitas pengendalian Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah indikator dalam laporan pemerintah menunjukkan masih rendahnya pelaksanaan sejumlah program, termasuk belanja modal dan pekerjaan infrastruktur.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Belanja Modal Jalan Kabupaten sebesar Rp11,425 miliar yang pada laporan semester pertama tercatat belum memiliki realisasi atau 0 persen.
Bagi Fraksi PKD, kondisi tersebut perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan teknis perangkat daerah, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fraksi PKD mempertanyakan sejauh mana pimpinan daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang memiliki realisasi rendah.
Fraksi meminta pemerintah menjelaskan secara konkret:
* berapa program yang belum dimulai;
* berapa paket pekerjaan yang belum berkontrak;
* berapa pekerjaan yang sudah kontrak tetapi belum berjalan;
* berapa pekerjaan yang progresnya tertinggal;
* apa penyebab keterlambatan;
* siapa penanggung jawabnya; dan
* apa target penyelesaiannya.
Menurut Fraksi, ketika persoalan sudah muncul dalam laporan prognosis, harus ada tindakan pengendalian yang dapat diukur.
Fraksi PKD juga menyoroti pentingnya keterlibatan kepala daerah dalam proses Perubahan APBD. Secara normatif, proses Perubahan APBD merupakan proses yang melibatkan DPRD dan kepala daerah dalam persetujuan bersama.
“Untuk APBD 2026, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengatur pengambilan keputusan Ranperda Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” Ujar Budiman L Mayabubun saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi PKD
Fraksi PKD menegaskan bahwa persoalan kehadiran kepala daerah harus dibedakan dengan persoalan keabsahan forum. Ketidakhadiran fisik dalam suatu rapat tidak otomatis berarti forum menjadi tidak sah. Keabsahannya tetap harus dilihat berdasarkan kuorum, tata tertib DPRD, kewenangan perwakilan atau mandat yang sah serta mekanisme persetujuan bersama.
Menurut Fraksi PKD, tanggung jawab terhadap APBD tidak berhenti pada proses pengajuan dan persetujuan anggaran.
“Setelah APBD ditetapkan, pemerintah daerah harus memastikan perangkat daerah mampu melaksanakan program sesuai target,” tegasnya.
Menurut fraksi, laporan pemerintah sendiri telah mengidentifikasi risiko keterlambatan pengadaan, pekerjaan fisik yang belum selesai dan kegiatan yang berpotensi tidak terlaksana sampai akhir tahun.
Karena itu, Fraksi PKD meminta pimpinan daerah memberikan penjelasan mengenai bentuk pengendalian yang telah dilakukan terhadap perangkat daerah dengan realisasi rendah.
Fraksi PKD menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah bukan hanya kemampuan menyusun anggaran, tidak kalah penting adalah memastikan anggaran tersebut dilaksanakan dan menghasilkan output.
“Kalau program sudah masuk APBD tetapi pelaksanaannya terlambat, maka yang harus dicari bukan hanya siapa yang membelanjakan anggaran, tetapi siapa yang memastikan program tersebut benar-benar berjalan,” demikian sikap Fraksi PKD.
Bagi Fraksi, pembahasan Perubahan APBD 2026 harus menjadi momentum untuk memastikan setiap program memiliki target, penanggung jawab, progres dan batas waktu penyelesaian yang jelas. (Red)



