Bobong, ufuktimur.com,– Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor bupati II Rabu (30/9/2026).
FGD yang dipimpin langsung Wakil bupati ini dihadari oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemda Taliabu.
Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir menjelaskan, ruang merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertata rapi, dan berdaya saing.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dijabarkan secara lebih operasional dan aplikatif ke dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Penyusunan RDTR ini, sangat penting dan strategis untuk kepastian hukum dan mempermudah perizinan”jelasnya.
La Ode menyebutkan, ada beberapa strategi yang harus dikembangkan, pertama Kepastian Hukum dan Kemudahan Perizinan. Menurutnya, RDTR akan menjadi pedoman resmi dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan berusaha maupun non-berusaha. Proses investasi dan perizinan akan menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan akurat.
Kedua Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Dokumen ini berfungsi untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, meminimalisir risiko bencana alam, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah kita.
“Melalui penyusunan ini, kita dapat memetakan kawasan secara spesifik, mana yang diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, maupun ruang terbuka hijau sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang dan terarah,” katanya
Yasir, menegaskan bahwa kegiatan Forum Group Discussion dan Konsultasi Publik ini bukan hanya sebuah formalitas administratif, melainkan tahapan yang krusial.
“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta koreksi konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat luas” tegasnya.
Ia mengatakan dengan adanya bantuan teknis penyusunan RDTR ini dapat memperlancar proses pengurusan perizinan terintegerasi dengan sistem Online Single Submition (OSS) sehingga mampu meningkatkan nilai investasi di Pulau Taliabu.
Menurutnya, dengan adanya bimtek ini juga dapat memberikan alat bagi kita semua untuk pengendalian pemanfaatan ruang.
Dikarenakan produk tata ruang RDTR ini merupakan rencana lintas OPD yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Maka, seluruh OPD dapat mendukung dan memberikan informasi dan rencana yang berkaitan dengan penataan ruang baik langsung ataupun tidak langsung” tuturnya.
Wabup mengajak perangkat daerah mulai dari pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa untuk mendukung dan mengawal serta memberikan kontribusi pemikiran dan data yang akurat guna tercapainya perencanaan yang baik dan aktual.
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dengan berbagai sektor pembangunan, termasuk permukiman, infrastruktur, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, kawasan lindung, serta kegiatan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam” tutupnya. (Red)





