
Bobong, ufuktimur.com, — Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu resmi diperpanjang hingga hingga 2027 mendatang.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim perangkat daerah, dari jumlah 1.249 orang PPPK PW, sebanyak 1.208 diperpanjang masa kontrak kerjanya, sementara 41 orang tidak dilanjutkan dengan keterangan, 12 tidak direkomendasikan, 22 orang tanpa keterangan, 4 orang mengundurkan diri dan 3 orang meninggal dunia.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BKPSDMA, para pimpinan perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses evaluasi dan penyelesaian administrasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
“Saya meminta seluruh PPPK Paruh Waktu agar dapat melaksanakan tugas sesuai SK penempatan masing-masing. Penempatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan ASN secara proporsional dan memastikan pemerataan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu,” tegasnya.
Sashabila meminta agar pembinaan, pengawasan kehadiran, disiplin, dan kinerja ASN menjadi tanggung jawab bersama. Jangan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada BKPSDMA. Pengawasan sehari-hari merupakan tanggung jawab pimpinan unit kerja.
Ia menegaskan, apabila terdapat ASN yang tidak disiplin, tidak melaksanakan tugas sesuai penempatan, atau tidak memenuhi target kinerja, agar segera dilakukan Pembinaan dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, jika ingin membangun birokrasi Kabupaten Pulau Taliabu yang melayani, amanah, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
“Untuk itu, kita membutuhkan ASN yang bukan hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar hadir untuk bekerja, mengabdi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.(Red)


