Bobong, ufuktimur.com, — Pemerintah Daerah Pulau Taliabu telah menyelesaikan dua rancangan peraturan daerah, antaranya Ranperda tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dua Ranperda tersebut telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palau Taliabu Kamis (24/9/2026).
Bupati Pulau Taliabu Sahsabila Widya L Mus dalam sambutannya mengatakan
ini merupakan wujud nyata dari komitmen kemitraan konstitusional yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Pembentukan produk hukum daerah bukanlah sekadar rutinitas formalitas birokrasi atau pemenuhan aspek administratif semata.
Melainkan sebuah ikhtiar yuridis yang fundamental untuk menghadirkan kepastian hukum, menegakkan ketertiban umum, dan menstimulus kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat di bumi Hemungsia Sia Dufu, Kabupaten Pulau Taliabu.
“Ranperda Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis kita berakar kuat pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta segala perubahannya” jelas Sahsabila.
Ia menuturkan desa adalah struktur terkecil sekaligus garda terdepan dari fondasi pelayanan publik kita. Agar gerak langkah pembangunan di tingkat desa bergerak linier dengan kebijakan strategis nasional maupun daerah, maka produk hukum di tingkat desa harus dilahirkan melalui mekanisme yang baku, transparan, dan berbasis pada prinsip good governance.
“Ranperda ini diformulasikan sebagai panduan komprehensif bagi segenap jajaran aparatur desa agar dalam menyusun regulasi tingkat desa, tidak terjadi tumpang tindih regulasi atau disharmonisasi hukum” tuturnya.
Selanjutnya, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ini merupakan wujud nyata dari fungsi responsibilitas dan kehadiran Pemerintah Daerah dalam urusan wajib pelayanan dasar, khususnya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mari sama-sama menyadari sepenuhnya bahwa tanpa regulasi pengawasan yang ketat dan tegas, peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berpotensi menjadi pemicu utama gangguan stabilitas keamanan, kriminalitas, hingga degradasi moralitas generasi penerus harapnya.
Melalui Ranperda ini, kita tidak hanya menata aspek legalitas usaha formal, melainkan fokus utama kita adalah memberikan perlindungan sosial, menjaga ketenteraman kolektif, serta menegakkan nilai-nilai religiusitas dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Pulau Taliabu tutup. (Red)





