Sanana, ufuktimur.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula resmi melaksanakan Tahap II tersangka dan barang bukti kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin (34) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana Kepulauan Sula, Selasa, (14/04/2026).
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekira pukul 14.20 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Wawan Lauwanto, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar iptu wawan
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, selanjutnya proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual, guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. (Red)





