Sabtu, September 27, 2025

Penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu Resmi Tahap 2 Kasus Penganiayaan dan Pengancaman

Must read

Bobong, Ufuktimur.com– Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu menyarahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Rabu (6/7/2025)

Dua kasus yang diserahkan tahap dua tersebut yakni kasus Penganiayaan yang terjadi di Desa Minton Kecamatan Taliabu Utara pada Juni 2025 lalu dengan tersangka berinisial AY alias Yono (24 tahun). Selain itu, Penyidik juga menyerahkan tahap dua kasus pengancaman melalui WhatsApp dengan tersangka berinisial RS alias Rohit (28 tahun).

Penyerahan tahap dua kasus penganiayaan berdasarkan Surat Pengantar Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor : B/376/VIII/RES.1.6/2025 perihal Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama AS alias Yono.
Kemudian, penyerahan tersangka kasus pengancaman melalui media sosial WhatsApp tertuang dalam surat pengantar Reskrim Polres Pulau Taliabu nomor : B/375/VIII/RES.2.5/2025/Sat Reskrim, tanggal 6 agustus 2025, perihal : Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RS alias Rohit.

Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu. Achmad. Ia mengatakan tersangka kasus penganiayaan di Desa Minton Kecamatan Taliabu Utara disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP. Sementara, Kasus pengancaman melalui media sosial WhatsApp jerat dengan pasal 29 jo pasal 45B Undang – undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang – undang nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kejadian pada selasa, 23 September tahun 2024 di Desa Bobong, akunya.

Achmad mengaku dua tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan ke Jaksa oleh penyidik. Selanjutkan, jaksa menunggu jadwal persidangan di pengadilan negeri kelas II Bobong.
“Dua tersangka dan barang bukti semuanya telah diserahkan ke Jaksa,” tandasnya. (Nox)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article