Rabu, Desember 17, 2025

Kejati Malut Kembali Tetapkan Yopi Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembangunan Isda Taliabu

Must read

Ternate, Ufuktimur.com — Komisaris PT. Damai Sejahtera, YS alias Yopi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Rabu (10/12/2025)

YS alias Yopi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 yang merugikan Negera Rp.8 miliar.

Sebelumnya, pada Selasa (9/12/2025) bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi Malut melakukan press rilis penetapan dua tersangka dalam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Isda Kabupaten Pulau Taliabu yaitu, mantan kadis PUPR Taliabu S dan MR sebagai pelaksana pekerjaan.

Kemudian pada Rabu (10/12/2025), Kejati Malut kembali menetapkan tambahan satu orang sebagai tersangka dengan iniasal YS alias Yopi sebagai Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun.

Pembangunan Istana Daerah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan total anggaran Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK senilai Rp.8 miliar yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahterah Membangun.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam keterangan persnya menyampaikan, penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidik Kejaksaan.
“Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidik, Tersangka Yopi langsung dilakukan penahanan.

Richard menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara nomor surat penetapan tersangka Yopi dengan nomor: Print776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025, selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17.521.000.000, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

“penetapan tersangka Yopi dengan nomor: Print776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025, dalam kegiatan pembangunan Istana Daerah dengan anggaran senilai Rp.17, 5 miliar dengan kerugian Negera sebesar Rp.8 Miliar,” jelasnya.

Richard menjelaskan, Yopi disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-undang (UU), nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Ternate terhitung sejak tanggal 10 Desember 2025 hingga 29 Desember 2025,” tandasnya. (red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
Iklan Bawah
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article