Bobong, ufuktimur.com, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD 2025, Rabu, (8/7/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Muh. Nuh Hase didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sukardinan Budaya. Sementara dari unsur Pemerintah Daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir beserta jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Pulau Taliabu.
Dalam pandangan Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD) yang disampaikan juru bicara Fraksi GK2RD, Suratman Baharudin menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama rendahnya kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran.
Menurut dia, target pendapatan APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp633,92 miliar. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp552,80 miliar atau 79,84 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp506,13 miliar atau 79,94 persen, sehingga masih menyisakan anggaran yang tidak terserap dan menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai cukup besar.
“Ini menunjukkan daerah kita belum mampu mengelola anggaran secara maksimal. Padahal APBD tahun 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Seharusnya, semakin kecil anggaran yang dikelola, realisasi belanja bisa lebih tinggi. Namun justru SiLPA yang ditinggalkan lebih besar dari tahun sebelumnya,” ujar Suratman saat membacakan pandangan fraksi.
Lanjut Suratman, kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu belum merasakan dampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Fraksi GK2RD juga menyoroti rendahnya realisasi Dana Desa tahun 2025. Kata dia, dari total realisasi sebesar Rp44,31 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp15,70 miliar atau 26,18 persen dibandingkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, selisih tersebut disebabkan belum terpenuhinya persyaratan penyaluran tahap II, termasuk penyampaian laporan komponen earmark di tingkat desa. Namun, fraksi menilai kondisi itu juga mencerminkan lemahnya pembinaan dan pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami mendesak pemerintah daerah bersama komisi DPRD yang membidangi pemerintahan desa agar lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan pemerintah desa,” tegasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi GK2RD tetap mengapresiasi berbagai capaian Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu selama 2025. Karena itu, Fraksi GK2RD berharap, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.
Fraksi GK2RD mencatat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai 15,97 persen dari target. Capaian tersebut dinilai menunjukkan masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal.
Kedua, pengelolaan belanja daerah. Fraksi menekankan agar kebijakan belanja disusun secara lebih terencana dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi sehingga setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketiga, kondisi keuangan daerah yang dinilai belum seimbang antara kemampuan pendapatan dengan struktur belanja yang terus mengalami perubahan.
Atas berbagai temuan tersebut, Fraksi GK2RD meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, penataan struktur belanja, hingga pengalokasian anggaran yang lebih tepat sasaran.
Fraksi GK2RD juga berharap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu saat ini dapat menjadikan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
“Mari kita jadikan pertanggungjawaban ini sebagai landasan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, lebih efektif, dan lebih berpihak kepada rakyat Kabupaten Pulau Taliabu. Kami percaya, dengan sinergi dan integritas seluruh pemangku kepentingan, Kabupaten Pulau Taliabu mampu mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berkeadilan sosial apabila kita semua benar-benar serius,” tutupnya. (Red)










