Bobong, ufuktimur.com — Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 1 Taliabu Barat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pagu lebih dari Rp.2 miliar, kini menuai sorotan tajam.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Annizart General Kontraktor sejak Agustus hingga Desember 2025 itu disebut telah rampung secara fisik pada Februari. Namun ironisnya, hingga saat ini masih menyisakan sejumlah kewajiban yang belum dibayarkan.
Beberapa item yang belum diselesaikan pembayarannya antara lain biaya retasi truk, material pasir, serta gaji pengawas lapangan. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Situasi makin memanas setelah pihak ketiga yang merasa dirugikan menyatakan sikap tegas. Mereka mengancam akan melakukan pemalangan terhadap SMA Negeri 1 Taliabu Barat sebagai bentuk protes atas hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
“Kalau ini terus diabaikan, kami tidak punya pilihan lain. Kami akan tahan kunci dan palang sekolah sampai ada kejelasan pembayaran,” tegas Anto kepada media ini, Senin (27/04/2026).
Ancaman ini tentu menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, karena berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
Lebih jauh, kondisi ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait tata kelola proyek. Bagaimana mungkin pekerjaan dinyatakan selesai, sementara kewajiban pembayaran terhadap pihak-pihak pendukung justru terabaikan?
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik terbuka di lingkungan pendidikan.
Pemerintah Provinsi diminta tidak tinggal diam. Transparansi dan tanggung jawab harus ditegakkan, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan dunia pendidikan tidak dijadikan korban dari buruknya manajemen proyek. (Red)






