Senin, Mei 18, 2026

Galian C Ilegal Menghambat Pembangunan di Taliabu, Praktisi Desak Bupati dan DPRD Duduk Bersama Cari Solusi

Must read

Bobong, ufuktimur.com — Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Pulau Taliabu sangat merugikan daerah. Pasalnya, ketika Galian C tak mengantongi izin maka pelaku usaha tak memiliki dasar untuk membayar pajak di pemerintah daerah. Dengan begitu, maka pendapatan Daerah di Pulau Taliabu jadi hilang.

Hal ini membuat pelaku usaha yang memiliki lokasi galian C menjadi was – was. Kendati demikian, Pemerintah Daerah terkesan melakukan pembiaran terhadap usaha ilegal itu terus beroperasi bebas. Padahal ini bukan lah masalah baru di daerah ini namun Pemda tidak memberikan solusi kepada pelaku usaha untuk dapat mengantongi izin usaha.

Hal ini mendapat sorotan Praktisi Hukum, Sherli Bantu. Dia mengatakan, maraknya tambang ilegal di Pulau Taliabu saat ini memberi tanda bahwa Bupati Sashabila Mus tak mampu membangun daerah ini. Menurutnya, bupati seharusnya membiarkan masalah ini berlarut – larut. Sebab, akan menghambat pembangunan di Pulau Taliabu. Pasalnya, hampir semua pembangunan fisik membutuhkan meterial galian C.

“Mestinya, bupati mengajak DPRD untuk duduk bersama dan mencari solusi untuk masalah ini. Sebab, ini sangat krusial di daerah ini, dan masalah ini jangan dianggap reme karena akan menghambat pembangunan di daerah ini,” ujarnya.

Dia menyebutkan, penerbitan dokumen perizinan adalah Kewenagan Pemerintah Provinsi. Karena itu, Sherly menyarankan kepada bupati agar segera berkoordinasi dengan Gubernur untuk mencari jalan keluar atas urusan perizinan tambang bebatuan ini. Kata dia, jika bupati tidak segera mengambil langkah ini maka, pembangunan di Pulau Taliabu akan terhambat. Tak hanya, itu, pihak ketiga yang ingin datang ke Pulau Taliabu juga akan ragu – ragu.

“Jadi, bupati sudah harus mencari solusi atas masalah tersebut. Saat ini tidak bisa lagi menggunakan ego, bupati dan DPRD tidak bisa berjalan sendiri – sendiri tapi harus berkolaborasi untuk percepatan pembangunan di Pulau Taliabu ini,” tegasnya.

Dia juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak sesuai ketentuan yang berlaku terkait masalah tambang galian C Ilegal ini. Sebab, ini adalah pembiaran, jika memang tidak mengantongi izin usaha maka segera ditindak.

“Karena ini bukan masalah baru di daerah ini, saat ini sudah memasuki 1 tahun pemerintahan Bupati Sashabila – La Ode Yasir. Tapi, Pemda juga belum memberikan solusi kepada pelaku usaha untuk mudah mengurus perizinan khususnya galian C. Jadi, kami minta kepada APH, agar segera melakukan penindakan terhadap tambang bebatuan Ilegal di Pulau Taliabu,” terangnya. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article