Minggu, Mei 17, 2026

Desak APH dan Dinas Teknis Segera Tertibkan Aktifitas Dompeng di Pulau Taliabu

Must read

Bobong, ufuktimur.com — Setelah sebelumnya para pelaku usaha diberikan waktu untuk mengurus dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban tersebut disebut belum juga dilaksanakan.

Selain persoalan legalitas, proses pengolahan pasir urug juga menjadi sorotan. Sebab pembuatan pasir urug semestinya dilakukan dalam kondisi material kering, bukan dilakukan dengan metode yang berpotensi mengganggu aliran air maupun lingkungan sekitar.

Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan penertiban dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas dompeng pasir urug yang masih beroperasi.

“Sudah diberikan ruang dan waktu untuk melengkapi izin, tetapi jika tidak dilaksanakan maka penegakan aturan harus dilakukan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak memenuhi ketentuan,” tegas Budiman saat dikonfirmasi media ini.

Penertiban dinilai penting agar seluruh aktivitas pengerukan material di Pulau Taliabu berjalan sesuai aturan, memperhatikan aspek lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan kawasan sekitar.

“Harus segera ditertibkan agar aktivitas penggarukan sesuai aturan serta memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan kawasan sekitar,” tandanya. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article