
Bobong, ufuktimur.com, — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2026 kepada DPRD, Kamis, (24/9/2026)
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sukardinan Budaya dihadir langsung langsung oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, Wakil Bupati Taliabu, La Ode Yasir, Sekretaria Daerah, Dr. Yosar Kardiat serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Pulau Taliabu. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Forkompda Taliabu.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya La Mus dalam sambutannya menegaskan komitmennya untuk mengelola fiskal daerah secara transparan, hati-hati, dan bertanggung jawab. Perubahan APBD 2026 tidak boleh berhenti pada penyesuaian angka, tetapi harus menjadi instrumen untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang ada di daerah agar bisa dirasakan oleh masyarakat taliabu.
Sahsabila menjelaskan, rancangan perubahan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen ini bukan semata-mata merupakan dokumen administratif dan angka-angka tetapi merupakan instrumen kebijakan yang menggambarkan kemampuan fiskal daerah, Prioritas Pembangunan, Serta Respons Pemerintah Terhadap Perkembangan Dan Kebutuhan Masyarakat.
“Setiap rupiah APBD harus memiliki tujuan. Setiap program harus memiliki keluaran. Setiap kegiatan harus memiliki hasil. Dan yang paling penting, setiap belanja harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam Proses Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah harus melakukan berbagai penyesuaian terhadap kondisi aktual yang berkembang. penyesuaian tersebut mencakup antara lain perkembangan realisasi pendapatan daerah.
Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 telah disusun berdasarkan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan perkembangan kapasitas pendapatan, kebutuhan belanja, penyesuaian pembiayaan, kemampuan fiskal daerah, serta dinamika dan prioritas pembangunan.
Untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar RP. 511.419.759.000,00, mengalami perubahan sebesar Rp. 21.822.320.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp. 4.89.579.439.000
Sementara belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.526.274.759.000,00 mengalami perubahan sebesar Rp. 3.184.348.308,00, sehingga menjadi sebesar Rp. 529.459.107.308,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar rp.14.855.000.000,00, mengalami perubahan sebesar Rp. 26.006.668.308,00, sehingga menjadi sebesar Rp.40.861.668.308,00.
“Mari kita jaga disiplin fiskal, kita perkuat sinergi, kita percepat pelaksanaan pembangunan, dan kita pastikan APBD benar-benar hadir sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan, meningkatkan pelayanan, dan menghadirkan kesejahteraan,” tandasnya. (Red)


