Kamis, September 24, 2026

Dua Ranperda Usulan Pemda Taliabu Disetujui 3 Fraksi di DPRD

Must read

Bobong, ufuktimur.com, — Pemerintah Daerah Pulau Taliabu telah menyelesaikan dua rancangan peraturan daerah, antaranya Ranperda tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dan Ranperda tentang  Pengendalian  dan  Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dua Ranperda tersebut telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palau Taliabu Kamis (24/9/2026).

Bupati Pulau Taliabu Sahsabila Widya L Mus dalam sambutannya mengatakan 

ini merupakan wujud nyata dari komitmen  kemitraan konstitusional yang harmonis  antara Pemerintah Daerah dan DPRD  Kabupaten Pulau Taliabu.

Pembentukan produk hukum daerah  bukanlah sekadar rutinitas formalitas  birokrasi atau pemenuhan aspek  administratif  semata. 

Melainkan sebuah ikhtiar yuridis yang fundamental untuk menghadirkan kepastian hukum, menegakkan ketertiban umum, dan menstimulus kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat di bumi Hemungsia Sia Dufu, Kabupaten Pulau Taliabu.

“Ranperda Pedoman Pembentukan dan  Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis kita berakar kuat pada amanat  Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa beserta segala  perubahannya” jelas Sahsabila.

Ia menuturkan desa  adalah  struktur terkecil sekaligus garda terdepan dari  fondasi  pelayanan publik kita. Agar gerak langkah  pembangunan di tingkat desa bergerak  linier dengan kebijakan strategis nasional  maupun  daerah, maka produk hukum di tingkat desa harus dilahirkan melalui mekanisme yang baku, transparan, dan berbasis pada prinsip good governance.

“Ranperda ini diformulasikan sebagai panduan komprehensif bagi segenap jajaran aparatur desa agar dalam menyusun regulasi tingkat desa, tidak terjadi tumpang tindih regulasi atau disharmonisasi hukum” tuturnya.

Selanjutnya, Ranperda Pengendalian  dan  Pengawasan Minuman Beralkohol, ini merupakan wujud nyata dari fungsi responsibilitas dan kehadiran  Pemerintah  Daerah dalam urusan wajib pelayanan  dasar, khususnya  ketenteraman,  ketertiban  umum, dan perlindungan masyarakat  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Mari sama-sama menyadari sepenuhnya  bahwa tanpa regulasi  pengawasan yang  ketat dan tegas, peredaran minuman  beralkohol yang tidak terkendali berpotensi  menjadi  pemicu utama gangguan stabilitas keamanan, kriminalitas, hingga degradasi moralitas generasi penerus harapnya.

Melalui Ranperda ini, kita tidak hanya menata aspek legalitas usaha formal, melainkan fokus utama kita adalah memberikan perlindungan sosial, menjaga  ketenteraman  kolektif,  serta  menegakkan  nilai-nilai religiusitas dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Pulau Taliabu tutup. (Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article