Bobong, ufuktimur.com, — Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menyoroti dugaan aktivitas illegal logging di kawasan Cagar Alam Pulau Seho. Aparat kepolisian diminta segera turun melakukan penyelidikan dan memastikan dugaan tersebut.
Cagar Alam Pulau Seho memiliki luas sekitar 1.250 hektare, sedangkan luas Pulau Seho secara keseluruhan sekitar 3.907,31 hektare. Kawasan tersebut merupakan bagian penting dari ekosistem pulau kecil dan wilayah pesisir.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun menegaskan, apabila dugaan penebangan benar terjadi di dalam kawasan konservasi, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut perlindungan kawasan hutan dan ekosistem pulau kecil.
“Polisi harus turun dan memastikan dugaan ini. Jangan sampai kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran penebangan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta BKSDA bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan titik lokasi, luas kawasan terdampak, jenis kayu yang ditebang serta pihak yang melakukan aktivitas tersebut.
Perlindungan kawasan konservasi diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
“Pulau Seho adalah pulau kecil dengan kawasan konservasi yang harus dijaga. Jangan menunggu kerusakan meluas baru dilakukan penindakan,” ujarnya.
Komisi III DPRD meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan verifikasi di lapangan agar dugaan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih, Cagar Alam Pulau Seho merupakan kawasan yang telah mendapatkan perlindungan sejak 1972 dan seluruh kawasan cagar alam tersebut tercatat sebagai blok perlindungan. (Red)










