Kamis, Mei 7, 2026

Kejari Taliabu Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana, Ini Jenis BB dan Perkaranya

Must read

Bobong, ufuktimur.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu musnahkan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkrcaht)

Kegiatan pemusnahan BB tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bobong dan dipimpin langsung oleh kepala Kejari Taliabu, Yoki Adrianus, Kamis, (7/5/2025).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Ops, Polres Taliabu, Kompol Zainal Saidiman, Hakim Pengadilan Negeri Bobong, Kadis Kesehatan, perwakilan Koramil Bobong, serta pegawai Negeri Bobong.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dalam terdiri dari tiga jenis perkara yaitu,

  1. Satu perkara tindak pidana narkotika,
  2. Satu perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, dan
  3. Satu perkara tindak pidana persetubuhan.

Dalam sambutannya, Kajari Taliabu, Yoki Adrianus menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yaitu untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Pulau Taliabu dalam melaksanakan putusan pengadilan serta sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami berkomitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya

Yoki menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 13 BB, terbagi dalam tiga perkara yang berbeda yaitu,
Satu perkara tindak pidana narkotika, Satu perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, dan Satu perkara tindak pidana persetubuhan.

Barang Bukti yang dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang memutuskan/memerintahkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, antara lain :

3 Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu sisa pemeriksaan laboratorium forensik dengan berat neto 0,0844 (nol koma nol delapan empat empat) gram.

1 Plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu sisa pemeriksaan laboratorium forensik dengan berat neto 0,8377 (nol koma delapan tiga tujuh tujuh) gram:

  • 1 (satu) Buah alat isap (bong);
  • 2 (dua) Buah korek api gas; dan
  • 1 (satu) Buah kotak lensa berwarna hijau.

“Barang Bukti yang dimusnahkan tertuang dalam Putusan : Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Bbg tanggal 2 Maret 2026,” pungkasnya. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article