Rabu, April 29, 2026

Modus penyalahgunaan BTT Terungkap, Pansus LKPJ Temukan Rekayasa Adminitrasi Dalam Pembagunan Tanggul di Kasango

Must read

Bobong, ufuktimur.com — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 temukan dugaan penyimpangan terhadap penggunaan Bantuan Tak Terduga (BTT) terkait dengan penanganan darurat.

Ketua Pansus LKPJ, Budiman L Mayabubun mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan tanggul penahan Ombak di Desa Kasango Kecamatan Taliabu Barat Laut sebesar Rp.2,2 miliar ini bermasalah. Hal ini terungkap setelah pansus melakukan pendalaman terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2025. Menurut Budiman, temuan pansus terkait dengan pembangunan tanggul di Kasango tidak dapat dibenarkan baik secara administrasi, Perencanan maupun secara hukum.

“Sebenarnya temuan pansus terhadap BPBD ini bukan hanya kekeliruan teknis yang dilakukan BPBD, bagian hukum dan juga keuangan karena ada standar dalam pencairan BTT itu,” ujarnya.

Budiman menyebutkan bahwa berdasarkan temuan pansus bahwa, ada penyimpangan yang di lakukan oleh BPBD terhadap pencairan anggaran BTT. Dia menegaskan, telah terjadi manipulasi terhadap konsep darurat oleh BPBD. Kenapa demikian, karena yang namanya darurat itu, harusnya bersifat cepat, darurat dan bersifat sementara. Namun, untuk pembangunan secara permanen tersebut yang menjadi masalah.

“Kami menduga terjadi penyalahgunaan skema BTT secara terang – terangan oleh BPBD. Justru dengan anggaran Rp.2,2 miliar yang kami temukan itu yang menjadi indikasi kuat menghindari mekanisme normal APBD. Harusnya pembangunan tanggul itu dibahas dulu lewat perencanaan dan penganggaran yaitu lewat DPRD,” tegasnya.

Politisi PDIP ini mengatakan, pansus juga menemukan pelanggaran tata ruang dan wilayah pesisir. Menurutnya, pembangunan tanggul yang berada di wilayah pesisir harus ada Persetujuan Pemanfaatan Ruang Pesisir (PKPR), namun itu tidak ada. Ketika pansus meminta dokumen itu ternyata tidak ada. Padahal pembangunan tanggul itu berada di pesisir pantai maka harus ada izin tersebut. Dan itu menjadi Kewenagan Pemerintah Provinsi.

“Namanya pembangunan darurat itu harus bersifat sementara, tanggap darurat dan cepat. Namun yang dibangun kan permanen,” katanya.

Lanjut Budiman, pansus juga menemukan penetapan status darurat yang dipaksakan. Sebab, hanya menggunakan selembar surat dari kepala desa ke Pemda melalui BPBD bahwa terjadi abrasi di pantai Desa Kasango dan terjadi kerusakan jalan kurang lebih 1 meter. Karena itu, Ia mempertanyakan, apakah dengan selembar surat dari kepala desa sehingga Pemda mengeluarkan status darurat selama 14 hari? Harusnya, ada tim yang secara komprehensif melakukan kajian sehingga menetapkan status tersebut masuk dalam skala apa?

“Masa dengan selembar surat itu tanpa kajian teknis Pemda langsung mengeluarkan status darurat. Padahal surat tersebut tidak menjelaskan secara detail bahwa telah terjadi bencana besar yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan rumah dan ancaman kemanusiaan di wilayah tersebut. Tapi ini tidak ada, dalam surat tersebut hanya memuat terjadi abrasi. Itu berarti penetapan status darurat itu dipaksakan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Menurut Budiman, bahwa terdapat rekayasa administrasi yang melegitimasi penggunaan BTT sebesar Rp.2,2 miliar. Hal ini akan mengarah pada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang sistematik dalam penggunaan BTT.

“Penggunaan BTT itu tidak asal – asalan, harus ada mekanisme yang dilalui. Masa cuma melalui sepenggal surat dari Kades lalu ditetapkan status darurat di Kasango, ini kan lucu. Memangnya ada bencana apa di Kasango sudah begitu pembagunan tanggulnya Permanen. Kalau pembagunannya permanen maka harus melalu mekanisme normal yaitu melalui perencanaan, penganggaran kemudian tender,” tandasnya.

Pansus akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap penggunaan Bantuan tak terduga (BTT) Bahwa pembangunan ini tidak sah secara prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Pansus juga akan melakukan audit investigasi secara menyeluruh sehingga ini akan menjadi rekomendasi oleh pansus. Selain itu, harus adanya penegakan akuntabilitas yang dilakukan pemerintah daerah sehingga itu, pansus akan mendorong penegak hukum melakukan pendalaman terhadap penyalahgunaan BTT ini, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article