Home Regional Proyek Strategis Tak Jalan, Budiman: Bupati Terlalu Sering ke Jakarta, DPRD Layak...

Proyek Strategis Tak Jalan, Budiman: Bupati Terlalu Sering ke Jakarta, DPRD Layak Gunakan Hak Interpelasi

0
5
Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu

Bobong, ufuktimur.com — Sejumlah proyek strategis di Kabupaten Pulau Taliabu hingga kini belum juga berjalan meski tahun anggaran 2026 telah memasuki triwulan kedua. Kondisi tersebut memicu kritik dari Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun.

Budiman menilai lambannya pelaksanaan pembangunan daerah tidak terlepas dari minimnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, sudah setahun lebih, masa kepemimpinan bupati berjalan, namun perhatian terhadap percepatan program pembangunan dinilai belum maksimal. Ia bahkan menyebut kepala daerah lebih sering melakukan perjalanan ke luar daerah dibanding berada di Taliabu untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai target.

“Sudah masuk bulan keenam tahun anggaran 2026 atau menjelang berakhirnya semester pertama, tetapi sejumlah proyek strategis daerah belum juga ditenderkan maupun dikerjakan. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” kata Budiman kepada media ini, Jumat (05/06/2026).

Beberapa proyek strategis yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan antara lain peningkatan dan perbaikan ruas jalan dalam Kota Bobong, ruas Jalan Bobong–Dufo, ruas Jalan Tabona–Sofan, ruas Jalan Sofan–Losseng, serta pembangunan Jembatan Fangahu Tahap II.

Budiman menegaskan keterlambatan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik. Padahal proyek-proyek tersebut telah lama menjadi kebutuhan mendasar warga di berbagai wilayah Pulau Taliabu.

Ia menilai kepala daerah seharusnya lebih fokus melakukan pengawasan langsung terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi keterlambatan yang berujung pada gagalnya pelaksanaan proyek.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa ada penjelasan yang transparan kepada publik, maka DPRD memiliki kewenangan untuk meminta keterangan resmi melalui mekanisme hak interpelasi. Ini penting agar masyarakat mengetahui apa sebenarnya yang menjadi kendala sehingga proyek-proyek strategis tersebut belum berjalan,”tegasnya.

Budiman menambahkan, hak interpelasi merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah terkait kebijakan maupun pelaksanaan pemerintahan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah percepatan sehingga proyek-proyek yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan tidak berujung pada keterlambatan maupun kegagalan tender.

“Kami tidak ingin masyarakat terus menunggu. Infrastruktur jalan dan jembatan adalah kebutuhan dasar yang menyangkut akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian kapan pekerjaan-pekerjaan ini mulai dilaksanakan,”pungkasnya. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here