Sanana, ufuktimur.com — Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) dan Gubernur Maluku Utara, serta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Kepala Kejaksaan Negeri maupun Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara di Ternate. Jumat, (13/2/2026).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Gubernur, Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe sekaligus menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana di Bandara Sultan Baabullah, Ternate.
Kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana
di Malut ini dalam agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.
Kegiatan dalam rangka mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kepulauan Sula, Basiludin Labesi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial,” ujarnya
Basiludin menegaskan, pemerintah daerah terus berkomitmen dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Untuk itu, dengan adanya MoU dan PKS ini, bupati berharap, implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara, serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah termasuk, di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya. (Red)



