Bobong, ufuktimur.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2025, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang diserahkan Bupati kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, belum dapat dibahas karena tidak lengkap.
Budiman kepada Media ini, Sabtu (04/03/2026) mengungkapkan, ketidaklengkapan dokumen tersebut baru diketahui saat proses penggandaan untuk kebutuhan pembahasan oleh DPRD.
“Belakangan baru diketahui dokumen LKPJ belum lengkap ketika hendak diperbanyak. Ini tentu menjadi masalah serius dalam proses pembahasan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila sejak awal diketahui bahwa dokumen LKPJ tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana ketentuan, maka DPRD seharusnya belum dapat menerima dokumen tersebut secara administratif.
“Kalau sejak awal sudah diketahui belum lengkap, maka LKPJ itu belum bisa diterima, apalagi untuk dibahas,” ujar Budiman.
Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan syarat mendasar sebelum LKPJ dibahas oleh DPRD, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyampaian dan pembahasan LKPJ kepala daerah.
Budiman juga meminta pihak eksekutif untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme dan tidak menghambat agenda DPRD.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Red)





